Pembiayaan Musyarakah adalah akad kerjasama antara Bank dan Nasabah yang bersepakat untuk bergabung dalam suatu kemitraan dalam jangka waktu tertentu, keduanya menempatkan modal untuk membiayaan …
Every grant of financing need prudence consideration in order to manifest trust- which is the key element of financing, so that the financing is targeted correctly and the in time return of fin…
Di Indonesia dikenal 2 (dua) macam lembaga keuangan, yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Masing-masing lembaga keuangan memiliki fungsi dan peran dalam dunia perekonomian…
-
Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah. Dalam hubungan antara bank syariah dengan nasabah tidak menutup kemungkinan akan timbulnya sengketa. Sengk…
Disahkannya Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juga ikut merubah ketentuan mengenai spin-off yang sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang No…
Urgensi diperlukannya Asuransi Jiwa dalam Pembiayaan di bank Syariah merupakan salah satu sarana untuk minimalisasi risiko dalam proses risk management yang di lakukan oleh Perbankan Syariah terk…
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia semakin pesat seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah. Salah satu produk per…
Permasalahan dalam penelitian ini ialah Apa urgensi kepatuhan syariah bagi eksistensi bank syariah serta Bagaimanakah pengawasan DPS atas kepatuhan syariah yang dijalankan oleh bank syariah.Penel…
Akad Musyarakah Mutanaqisah menjadi salah satu alternatif skema pembiayaan aset yang bebas dari riba. Di dalam akad ini, perbankan syariah dan nasabah akan bertindak sebagai syarik (mitra) yang mem…