Hukum pidana mengenal dua bentuk kesalahan, yaitu kelalaian dan kesengajaan. Kecelakaan lalu lintas sebagai bentuk kejahatan yang mengadopsi bentuk kesalahan dalam bentuk kelalaian tetapi juga da…
Kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh faktor kelalaian pengguna jalan, ketidaklaikan kendaraan, serta ketidaklaikan jalan dan/atau lingkungan. Jalan umum di Indonesia masih banyak yang dalam kon…