Setiap Notaris Pengganti memiliki kewenangan, kewajiban, serta tanggungjawab yang sama dengan Notaris. Setiap Notaris bewenang membuat akta otentik berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UUJN, begitupun d…
Akta Notaris adalah akta autentik yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang …
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini atau berdasarkan undang- undang lainnya. Seba…
Keunggulan suatu bangsa tidak hanya bergantung pada kekayaan atau sumber daya alam yang dimiliki, namun juga dari sumber daya manusianya. Salah satu indikatornya perlu adanya pemahaman hukum yang…
Penelitian ini membahas mengenai kapasitas seorang Notaris yang telah dinyatakan pailit namun belum diberhentikan oleh Menkumham selaku Notaris. Tujuan dari penelitian ini untuk menganilisis ter…