Masyarakat hukum adat Bali di Lombok menganut sistem kekerabatan patrilineal bahwa laki-laki sebagai purusa yang akan meneruskan dalam pewarisan, namun dengan berkembangnya pola pikir masyarakat, a…
Masyarakat Sasak mengenal perkawinan dengan sebutan merariq sebagai tradisi yang mengawali perkawinan, yang mana dalam proses merariq tersebut merupakan perkawinan lari yang ada pada masyarakat Sas…
Pada masyarakat adat Minahasa jika dalam keluarga tidak mempunyai anak terlebih anak laki-laki, maka diperbolehkan untuk mengadopsi anak sebagai penerus keturunan. Kedudukan anak laki-laki dalam …
Seorang anak tidak dapat memilih ia akan dilahirkan dari orang tua mana, lahir di dalam perkawinan yang sah atau di luar perkawinan. Dalam hukum adat Bali anak dibagi menjadi 2 (dua) jenis yakni an…
This dissertation examines and analyses three legal issues related to the development of the Dati Land inheritance system in Ambon. First, the philosophy ground for the existence of the Dati Land…
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui perkembangan dalam perkawinan dan pembagian warisan yang terjadi dalam masyarakat adat Baduy. Hal yang ditelaah dalam penelitian ini adalah: (1) Hukum perk…
Pekawinan Pada Gelahang dapat dikatakan sebagai bentuk perkawinan yang tidak lazim dilakukan oleh masyarakat adat Bali. Perkawinan Pada Gelahang adalah bentuk perkawinan dimana setelah perkawinan d…
ABSTRAK Dalam masyarakat patrilinial di Bali kedudukan laki-laki (purusa) sangatlah penting. Ada beberapa jenis perkawinan di Bali, salah satunya perkawinan nyentana. Apabila seorang laki-laki…
Kebebasan agama adalah salah satu hak yang paling asasi diantara hak asasi manusia, karena kebebasan beragama itu langsung bersumber kepada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Hak keb…
Tesis ini berjudul “Kedudukan Anak Perempuan Dalam Hukum Waris Adat Bali”, dengan 2 (dua) Pokok permasalahan yaitu: (1) Anak perempuan mewaris dalam hukum waris adat Bali (2) Anak perempuan s…