Kematian pada seseorang yang akan melaksanakan haji tentu membawa pengaruh dan akibat hukum yakni adanya hubungan hukum yang menyangkut hak para ahli waris terhadap harta peninggalan pewaris. Salah…
Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UUP) disebutkan bahwa …
Salah satu akibat hukum dari perkawinan adalah dengan adanya harta bersama antara suami dan istri secara otomatis sejak ikatan perkawinan terjadi. Salah satu cara seseorang mengalihkan hartanya den…
Masyarakat adat Batak Toba menganut sistem kekerabatan patrilineal, yaitu menarik garis keturunan bapak sehingga mengakibatkan kedudukan laki-laki lebih tinggi daripada kedudukan perempuan. Seh…
Pergolakan dalam dunia usaha seringkali menyebabkan financial distress dan berakhir debitor mengalami pailit ketika mereka sudah tidak dapat lagi membayar utang mereka, namun Penundaan Kewajiban Pe…
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak mengatur mengenai pengenaan PKPU kepada ahli waris yang berstatus warga negara asing. Undang-unda…
Ahli waris pengganti merupakan salah satu bagian dari hukum waris yang seringkali terjadi dalam kehidupan masyarakat. Dalam hukum waris Islam, tidak dikenal dengan adanya ahli waris pengganti. Namu…
Tidak semua LPBBTI mengatur mengenai risiko penerima dana meninggal dunia ketika kewajiban pembayaran pendanaan belum diselesaikan atau lunas, jarang adanya LPBBTI mencantumkan klausul mengenai hal…
Sebab mewaris menurut Pasal 174 KHI adalah adanya hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan Pewaris. Sebagaimana pengangkatan anak tidak menjadikan anak angkat memiliki hubungan darah dengan o…
Masyarakat adat Batak menganut sistem kekerabatan patrilineal yaitu garis keturunan yang ditarik dari garis ayah dan kedudukan pria lebih menonjol pengaruhnya daripada kedudukan perempuan di dalam …