Ketidakjelasan batas-batas kawasan hutan dan tidak adanya rujukan peta pengelolan tanah dan kawasan hutan mengakibatkan adanya tumpang tindih antara hak atas tanah dengan kawasan hutan. Di Provin…
ABSTRAK Ketentuan Pasal 24 ayat (2) PP No.24 Tahun 1997 merupakan jalan keluar bagi pihak yang tidak dapat menyediakan bukti kepemilikan dalam melakukan pendaftaran tanah, namun dalam substansi …
Keabsahan surat jual beli hak atas tanah menurut UUPA berlandaskan dengan konsepsi hukum adat yakni bersifat terang dan tunai serta memenuhi syarat jual beli hak atas tanah yakni syarat materiil …
Jual beli adalah suatu salah satu cara perbuatan hukum dalam memindahkan hak miliknya kepada orang lain. Sesuai Pasal 1457 BW, Jual beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengi…
Sertipikat Hak Milik merupakan bukti kepemilikan Hak Atas Tanah yang paling tinggi dan paling kuat berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) UUPA. Hak milik atas tanah akan melekat kepada pemilikny…
ABSTRAK Harmonisasi Pengaturan Pengangkatan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Notaris dan PPAT adalah dua jabatan yang berbeda tetapi dapat dirangkap atau dijabat ol…
Salah satu hal yang seringkali menimbulkan permasalahan dalam proses beralihnya hak tanah berdasarkan transaksi jual beli adalah pada tahap validasi pajak tersebut, dimana pada tahap ini dasar ni…
Permasalahan pertanahan merupakan suatu permasalahan yang cukup komplek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam menyelesaikannya. Oleh karena itu, dapat dijelaskan bahwa permasalahan pertanahan …
ABSTRAK Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Notaris memiliki banyak kesamaan tetapi juga terdapat perbedaan diantara keduanya. Notaris diatur dengan undang-undang yaitu Undang-Undang Jabatan…