Notaris mempunyai kewenangan dalam pembuatan akta pertanahan, selama kewenangan membuat akta pertanahan tersebut bukan merupakan wewenang dari pejabat lain sebagaimana pasal 15 ayat (1) UUJN. Not…
Pasal 16 huruf l UUJN menentukan bahwa dalam menjalankan jabatannya, Notaris berkewajiban membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi dan ditandat…
Akta dikatakan otentik apabila akta tersebut dibuat dihadapan pejabat yang berwenang. Otentik artinya sah. Karena Notaris itu adalah pejabat yang berwenang membuat akta, maka akta yang dibuat ole…
Pemberian harta ketika yang memberikan masih hidup secara cuma-cuma kepada penerima dikenal pula dengan hibah. Sebagai suatu pemberian sukarela, maka hibah tidak diperkenankan disertai suatu janj…
Tesis ini berjudul “Analisis Kekuatan Pembuktian Akta Notaris Dalam Konteks Keabsahan Pelaksanaan Jaminan Fidusia Di Indonesia”. Penelitian ini berfokus kepada keabsahan akta jaminan fidusia …
Perjanjian sewa atas objek barang milik negara dituangkan secara tertulis baik dibuat di bawah tangan maupun dengan akta autentik, kebebasan ini sejalan dengan asas kebebasan berkontrak, namun dala…
A notary (notaries) has the authority to make an authentic deed regarding all actions, agreements, and stipulations required by laws and/or desired by the interested parties to be stated in an au…
Akta PPAT merupakan perjanjian para pihak yang mengikat mereka yang membuatnya, maka syarat sahnya suatu perjanjian wajib untuk dipenuhi sesuai dengan Pasal 1320 BW terdapat syarat subjektif dan sy…