Karya Ilmiah
TESIS (5053) - Kepastian Hukum Tanah Hak Milik Yang Berasal Dari Pelepasan Tanah Ulayat (Studi Kasus Di Wilayah Manokwari, Papua Barat)
Tanah ulayat merupakan bagian penting dari sistem hukum adat di Indonesia. Hak ulayat adalah hak komunal yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat atas tanah tertentu. Namun, seiring dengan perkembangan zaman, tanah ulayat seringkali dilepaskan atau dijual kepada pihak di luar masyarakat hukum adat. Proses pelepasan hak ulayat di Manokwari ini menimbulkan berbagai permasalahan hukum, terutama terkait dengan kepemilikan tanah hak milik pribadi yang telah bersertipikat yang kemudian dituntut oleh masyarakat hukum adat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan menganalisis hubungan antara hak ulayat dan kepemilikan setipikat tanah serta menjelaskan dan menganalisis upaya hukum apa yang dapat melindungi pemilik sertipikat ketika tidak ada pelepasan dari hak ulayat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum dengan pendekatan peraturan perundang-undang, pendekatan konseptual, dan studi kasus. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa hubungan hukum yang terjalin tidak hanya melalui mekanisme jual beli tanah, melainkan hubungan ini terjalin melalui proses pelepasan tanah ulayat yang dilakukan oleh pihak perorangan dalam adat dan pihak perorangan di luar masyarakat hukum adat yang membutuhkan tanah untuk kepentingan membangun tempat tinggal. Selain itu dalam hal pembuktian sertipikat tanah yang tidak d idasari pada pelapasan hak ulayat maka tanah yang dimiliki oleh perorangan akan dituntut untuk membayar ganti rugi. Untuk membuktikan kepemilikan tersebut maka diselesaikan dengan mengikuti aturan adat, dalam hal ini dengan sistem para para adat dan jika para para adat tidak menemukan titik temu maka diselesaikan melalui jalur hukum yaitu pengadilan.
Kata Kunci : hak milik, tanah ulayat, surat pelepasan tanah adat.
233222014 | 5053 Sia k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain