Karya Ilmiah
TESIS (5047) - Perlindungan Hukum Pekerja yang Diikat Dengan PKWT Atas Pekerjaan yang Bersifat Tetap Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja
Fakta menunjukkan banyak perusahaan menerapkan PKWT untuk pekerjaan yang sifatnya tetap yang seharusnya dilarang. Hal ini sangat mungkin terjadi akibat perumusan aturan PKWT yang menimbulkan ketidakjelasan dan kebingungan dalam pengaplikasiannya yang disebabkan adanya rumusan yang terbuka maupun rumusan kabur dalam pengaturan PKWT. Isu hukum dalam penulisan ini adalah batasan jenis pekerjaan yang dapat diikat dengan PKWT dan bentuk perlindungan hukum bagi pekerja yang diikat PKWT atas pekerjaan bersifat tetap pasca berlakunya UU Cipta Kerja. Penelitian hukum ini bertipe reform-oriented research yang secara intensif mengevaluasi dengan menelaah aturan yang ada dan kemudian memberikan rekomendasi perubahan pada aturan atas kekurangan yang ditemukan. Pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus digunakan dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PKWT yang merupakan salah satu bentuk perjanjian kerja mempunyai ciri khusus di samping ciri perjanjian pada umumnya. Karakteristik perjanjian kerja meliputi: tidak sepenuhnya berlaku asas hukum perikatan dalam perjanjian kerja, adanya syarat formal dan material dalam perjanjian kerja, adanya unsur hubungan kerja, perjanjian kerja hanya terbagi menjadi PKWT atau PKWTT, dan parameter atau batasan pekerjaan yang dapat diikat atau dilarang untuk diikat dengan PKWT. Upaya perlindungan hukum bagi pekerja secara preventif dapat diupayakan melalui peran negara untuk melakukan intervensi dalam bidang hubungan kerja dengan memberikan ketentuan atau aturan PKWT yang jelas dan tidak menimbulkan penafsiran ganda. Selain itu, secara represif, upaya perlindungan hukum bagi pekerja dapat ditempuh melalui sarana penyelesaian perselisihan yang meliputi bipartit, tripartit, dan litigasi di PHI. Di samping itu, merekomendasikan kepada peran pemerintah daerah sebagai upaya optimal dalam menetapkan status hukum hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha melalui KTUN.
231231002 | 5047 Pra p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain