Karya Ilmiah
TESIS (5045) - Pengambilan Paksa Anak Oleh Orang Tua Yang Tidak Mendapatkan Hak Asuh Anak Setelah Perceraian
Tindak pidana terkait pengambilan paksa anak secara umum diatur dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP. Problematika mengenai kualifikasi tindak pidana pengambilan paksa anak ketika pelakunya adalah orang tua dari anak, karena kendati adanya perceraian hubungan anak dan orang tua tidak terputus dan orang tua yang tidak memegang hak asuh memiliki hak untuk tetap bertemu dengan anak yang disebut hak akses. Penutupan hak akses oleh pemegang hak asuh seringkali menjadi alasan dari pengambilan paksa. Penelitian ini membahas mengenai kualifikasi pengambilan paksa anak yang dilakukan oleh orang tua sebagai tindak pidana serta pertanggungjawaban pidana orang tua pelaku pengambilan paksa anak. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis perbuatan pengambilan paksa anak oleh orang tua yang tidak mendapatkan hak asuh yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana dan bukan tindak pidana serta bentuk pertanggungjawaban pidananya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Berdasarkan hasil penelitian, orang tua yang tidak memegang hak asuh anak setelah perceraian memiliki hak akses untuk dapat bertemu dan tetap berhubungan dengan anak yang harus dipertimbangkan dan dicantumkan dalam amar putusan hak asuh. Apabila hak tersebut tidak diberikan maka dapat melakukan gugatan pencabutan hak asuh anak. Bagi pihak pemegang hak asuh yang melakukan pengambilan paksa anak dapat dimintai pertanggungjawaban apabila didasarkan pada niat untuk menguasai anak serta menutup akses pemegang hak asuh kepada anak. apabila pengambilan anak tersebut terjadi karena tidak terpenuhinya hak akses, maka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban. Kendati demikian, dalam penyelesaian kasus pengambilan paksa anak oleh orang tua dapat dilakukan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif.
Kata Kunci: Hak Asuh Anak, Hak Akses, Pengambilan Paksa Anak, Pertanggungjawaban Pidana
231231008 | 5045 Zul p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain