Karya Ilmiah
TESIS (5044) - Pertanggungjawaban Pidana Terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Kegagalan Sistem Teknologi Autonomous Pada Kendaraan Bermotor Di Indonesia
Masalah yang dibahas dalam penelitian ini yaitu legalitas pemanfaatan teknologi autonomous dalam kendaraan bermotor menurut perundang-undangan di Indonesia dan pertanggungjawaban pidana terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat kegagalan sistem teknologi autonomous pada kendaraan bermotor. Tipe penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif (legal research), dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach).
Pada setiap pengembangan industri kendaraan bermotor, Pemerintah harus memberikan jaminan keamanan dan keselamatan. Hal tersebut menandakan bahwa Pemerintah wajib hadir pada setiap pengembangan industri kendaraan bermotor untuk memastikan terciptanya keamanan dan keselamatan terhadap pengguna kendaraan bermotor. Ini telah diatur dalam Pasal 10 UU 22/2009. Meskipun UU 22/2009tidak mengatur secara khusus tentang kendaraan autonomous, tetapi kementerian negara di bidang teknologi harus dapat memberikan jaminan keamanan terhadap penggunaan teknologi autonomous dengan memastikan kelaikan penggunaan teknologi tersebut. Kegagalan sistem dalam teknologi autonomous yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas meliputi masalah teknis, kesalahan perangkat lunak, sensor yang rusak, atau alasan lain yang dapat mempengaruhi kinerja fitur masalah teknis, kesalahan perangkat lunak, sensor yang rusak, atau alasan lain yang dapat mempengaruhi kinerja fitur autonomous. Kegagalan pada sistem autonomous merupakan tanggung jawab korporasi dalam menjaga kinerja fitur tersebut. Ketika terjadi malfunction error, korporasi atau produsen harus bertanggunjawab penuh terhadap konsekuensi yang mungkin timbul, termasuk potensi risiko dan kerugian bagi pengemudi, penumpang, dan pengguna jalan lainnya. Sebagaimana Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dapat dikenakan tanggung jawab secara pidana, jika menjual barang dan/atau jasa yang tidak mematuhi atau tidak sesuai dengan standar yang diwajibkan dan peraturan yang berlaku.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban pidana, kendaraan autonomous, kecelakaan lalu lintas, korporasi, perlindungan konsumen
231221064 | 5044 Sum p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain