Karya Ilmiah
TESIS (5029) - Pertanggungjawaban Hukum Dalam Kecelakaan Kereta Api Di Perlintasan Sebidang
Isu Hukum dalam penelitian ini adalah Pertanggungjawaban Hukum Kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api, baik kecelakaan lalu lintas maupun kecelakaan kereta api di perlintasan sebidang. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang – undangan dan pendekatan konsep.
Akibat dari adanya perpotongan atau persilangan antara jalan raya dengan perlintasan Kereta Api meningkatkan resiko kecelakaan. Kecelakaan di perlintasan sebidang Kereta Api terdapat 2 (dua) Kriteria, yaitu Kecelakaan Kereta Api itu sendiri dan Kecelakaan yang melibatkan Kereta Api. Pengaturan Pengelolan perlintasan sebidang Kereta Api terdapat ketentuan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 maka tiap perlintasan Kereta Api setidaknya terdapat kewenangan Pemerintah (Kementerian) dan Pemerintah Daerah baik Provinsi melalui Gubernur atau Kabupaten/Kota melalui Bupati / Walikota. Dalam kaitannya dengan pertanggungjawaban hukum yang secara umum berlaku, baik dalam hukum pidana maupun hukum perdata maka perlu adanya unsur kesalahan, sehingga subyek hukum itu dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Oleh sebab itu, kecelakaan di Perlintasan Sebidang Kereta Api tidak hanya dibebankan akibat kelalaian pengguna jalan, melainkan juga terdapat pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan perlintasan Kereta Api. Dengan demikian, Kementerian Perhubungan sebagai representasi Pemerintah maupun Dinas Perhubungan Daerah sebagai representasi Pemerintah Daerah dan PT. Kereta Api Indonesia (persero) sebagai operator perkeretaapian juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum baik secara perdata, administratif, dan pidana apabila lalai melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam pengelolaan perlintasan sebidang Kereta Api.
Namun pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana kurang tegas dan jelas mencantumkan sanksi dan kriteria perbuatan yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas kelalaian pengelolaan perlintasan sebidang kereta api.
Kata Kunci : Tanggung Jawab Hukum, Kecelakaan Melibatkan Kereta Api, Perlintasan Sebidang,
231221070 | 5029 Rum p | Ruang Buku Teks | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain