Karya Ilmiah
SKRIPSI (6770) - Tanggung Gugat Pengemudi Ojek Online Yang Tidak Memiliki Sim Terhadap Kematian Penumpang Akibat Kecelakaan
Transportasi adalah kebutuhan esensial manusia untuk mendukung mobilitas dan mempercepat lalu lintas orang dan barang. Salah satu inovasi dalam industri transportasi adalah layanan ojek online, seperti yang disediakan oleh Gojek melalui fitur GoRide. Seiring pesatnya perkembangan layanan ini, muncul masalah terkait kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) oleh pengemudi ojek online. Kasus ketidaksesuaian informasi dalam aplikasi, seperti peralihan driver dan penggunaan kendaraan yang tidak terdaftar, sering kali menambah risiko bagi penumpang, terutama ketika pengemudi pengganti tidak memiliki SIM. Tanggung gugat atas perbuatan melanggar hukum tidak hanya berlaku pada tindakan yang dilakukan dengan sengaja, tetapi juga akibat kelalaian atau kurang hati-hatinya seseorang yang menyebabkan kerugian pada orang lain. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk menganalisis konsep-konsep hukum yang terkait dengan tanggung jawab pengemudi ojek online tanpa SIM terhadap kematian penumpang akibat kecelakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan kematian penumpang, baik pengemudi asli maupun pengemudi pengganti yang tidak memiliki SIM dapat dibebankan tanggung gugatnya. Tanggung gugat ini berkaitan dengan perbuatan melanggar hukum yang disebabkan oleh kelalaian dalam peralihan akun yang berdampak pada kerugian penumpang. Apabila terjadi kecelakaan yang berujung pada kematian penumpang, Penumpang atau keluarganya berhak atas kompensasi yang layak. Hal ini menggaris bawahi pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap pengemudi ojek online dan perlunya perlindungan hukum yang lebih jelas untuk keselamatan penumpang.
032111133190 | 6770 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain