Karya Ilmiah
TESIS (5024) - Upaya Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Pada Kasus Tersangka Korupsi Yang Meninggal Dunia
Proses peradilan terhadap tersangka tindak pidana korupsi yang meninggal dunia masih dapat berlanjut melalui gugatan secara perdata oleh JPN. Pasal 33 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan kewenangan kepada JPN untuk menggugat ahli waris tersangka kasus korupsi yang meninggal dunia sebagai langkah JPN memulihkan kerugian keuangan negara. Problematika timbul manakala JPN menggunakan dasar gugatan PMH sebagaimana Pasal 1365 BW untuk menggugat ahli waris tersangka kasus korupsi yang meninggal dunia. Hal ini karena unsur-unsur di dalam Pasal 1365 BW kurang sesuai untuk digunakan sebagai dasar gugatan. Selain itu, permasalahan kedua dalam penelitian ini membahas apabila tidak terdapat ahli waris tersangka kasus korupsi yang meninggal dunia sebagai akibat adanya penolakan warisan, sehingga memunculkan pertanyaan pihak mana yang dapat digugat untuk merampas harta kekayaan tersangka kasus korupsi yang meninggal dunia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan studi kasus (case study). Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kekosongan hukum perihal dasar gugatan yang dapat digunakan untuk menggugat ahli waris tersangka korupsi yang meninggal dunia. Dasar gugatan yang dapat dipertimbangkan adalah unjust enrichment, namun memerlukan pengaturan lebih lanjut agar relevan diberlakukan dalam kasus tindak pidana korupsi. Hasil penelitian kedua menunjukkan bahwa BHP dapat menjadi pihak yang digugat oleh JPN dalam kasus tersangka korupsi yang meninggal dunia tanpa meninggalkan surat wasiat maupun ahli waris sebagai pelaksanaan kewenangan BHP untuk mewakili kepentingan pewaris baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Kata kunci: Tersangka; Tindak Pidana Korupsi; Penolakan Warisan
231231007 | 5024 Nan u | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain