Karya Ilmiah
TESIS (5023) - Kewajiban Menyisihkan Biaya Badal Haji Pada Perhitungan Pembagian Harta Peninggalan Di Pengadilan Agama (Analisis Putusan Nomor 45/PDT.G/2023/PTA.Mks)
Kematian pada seseorang yang akan melaksanakan haji tentu membawa pengaruh dan akibat hukum yakni adanya hubungan hukum yang menyangkut hak para ahli waris terhadap harta peninggalan pewaris. Salah satu obyek sengketa yang berkaitan dengan pembagian harta waris ialah adanya tabungan haji milik pewaris yang akan berpengaruh pada pertimbangan dalam menentukan pelaksanaan badal haji oleh ahli waris serta dalam pembagian harta warisnya. Akan tetapi, tidak terdapat ketentuan bahwa tabungan haji tersebut nantinya termasuk atau tidaknya dalam keseluruhan bagian harta waris. Dalam penelitian ini akan menganalisis tentang penentuan badal haji sebagai kewajiban ahli waris serta dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim terhadap penyisihan biaya badal haji dalam perhitungan pembagian harta peninggalan di Pengadilan Agama. Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penggantian badal haji merupakan suatu kewajiban moral bagi ahli warisnya apabila ahli waris memiliki kemauan dan kemampuan untuk melaksanakannya. Penentuan penggantian tersebut dilaksanakan melalui kesepakatan bersama antar ahli waris berdasarkan kesadaran dan itikad baik dari semua pihak dan jika terdapat permasalahan atau hal-hal lain yang berkaitan dengan kesepakatan, maka penyelesaian dilakukan dengan menghadirkan pihak ketiga atau menggunakan mekanisme pengadilan agama dengan memperhatikan prinsip keadilan serta hukum dalam pembagian kewarisan. Tabungan haji merupakan bagian dari harta peninggalan pewaris yang di dalamnya terdapat suatu kewajiban sebagai pemenuhan rukun Islam, maka pada penyerahan bagian hartanya akan diperhitungkan setelah dilakukan penyisihan biaya badal haji dan dikeluarkannya biaya-biaya tertentu yang menurut hukum wajib dikeluarkan terlebih dahulu. Pada kebijakan ibadah haji hendaknya terdapat penjabaran mengenai tata cara penentuan penggantian badal haji oleh ahli waris berkaitan dengan adanya tabungan haji sebagai harta peninggalan pewaris yang juga menjabarkan bahwa tabungan haji tidak termasuk dalam bagian harta waris.
233222056 | 5023 Ilm k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain