Karya Ilmiah
TESIS (5011) - Perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan atas praktik bank digital
Keberadaan bank digital menjadi suatu akses kemudahan bagi masyarakat untuk dapat melakukan transaksi melalui smartphone, tetapi ketentuan perlindungan konsumen yang diatur pada POJK No. 12/2021 tentang Bank Umum masih menyisakan kurangnya perlindungan hukum bagi nasabah bank digital. Rumusan masalah yang akan dikaji dalam penelitian ini, antara lain: perlindungan konsumen bagi nasabah dalam penyelenggaraan bank digital berdasarkan ius constituendum dan Prinsip pelaku usaha yang melekat pada bank digital dalam mewujudukan perlindungan terhadap konsumen. Adapun tujuan penelitian yang hendak dicapai adalah menganalisa konsep perlindungan konsumen bagi nasabah dalam penyelenggaraan bank digital berdasarkan ius constituendum serta menganalisis dan memberikan preskripsi mengenai prinsip pelaku usaha yang melekat pada bank digital dalam mewujudkan perlindungan terhadap konsumen. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian hukum (legal research). Bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan berdasarkan topik permasalahan dengan menerapkan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang diperoleh selanjutnya disusun secara sistematis dan mendalam dengan tujuan untuk memperoleh jawaban atas isu hukum yang sedang diteliti. Hasil penelitian yang diperoleh, antara lain: pertama, ketentuan bank digital masih mengacu pada POJK No. 12/2021 tentang Bank Umum, namun ketentuan tersebut masih belum mengakomodir keberadaan bank digital, sehingga dibutuhkan adanya ketentuan yang lebih relevan dan khusus mengatur bank digital, contohnya adalah ketentuan perlindungan terhadap serangan siber yang dapat merugikan nasabah karena kehilangan dananya pada bank digital. kedua, perlindungan konsumen yang diberikan oleh bank digital sebagai pelaku usaha masih belum diatur oleh OJK sebagai pengawas dan pembuat kebijakan. Adapun perlindungan konsumen yang dapat diberikan oleh bank digital dengan mengacu pada konsep perlindungan konsumen,terdiri atas: prinsip larangan melakukan persaingan tidak sehat (unfair competition); prinsip tanggung jawab berdasarkan kelalaian/kesalahan (fault liability/negligence); prinsip tanggung jawab berdasarkan wanprestasi (breach of warranty); prinsip tanggung. jawab mutlak (strict product liability); prinsip kehati- hatian prudent banking principle).
231222051 | 5011 Sug p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain