Karya Ilmiah
SKRIPSI (6754) - Pemberian Izin Kepada Suami Yang AKan Melakukan Poligini Oleh Pengadilan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memperbolehkan seorang laki-laki memiliki istri lebih dari satu. Di lain sisi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan hambatan bagi suami dengan menetapkan syarat-syarat, baik kumulatif atau alternatif, sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun, Putusan nomor 1077/Pdt.G/2024/PA.Wsb, Putusan Nomor 677/Pdt.G/2024/PA.LLG, dan 270/Pdt.G/2024/PA.Dum mengabaikan kaidah-kaidah hukum mengenai keberlakuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penelitian ini mengkaji ketiga putusan pengadilan tersebut yang didasarkan kaidah-kaidah hukum dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekata konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa , Putusan n
03211133059 | 6754 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain