Karya Ilmiah
TESIS (5012) - Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (EBUS Lingkungan) Akibat Tindakan Emiten yang Melakukan Pencemaran Lingkungan
Eksistensi EBUS lingkungan sebagaimana diprakarsai POJK 18/2023 menginisiasi terjadinya transformasi ekonomi yang mendorong emiten untuk menciptakan lini bisnis dengan menitikberatkan pada prinsip responsible investment. Namun,
eksistensi EBUS Lingkungan berpotensi menimbulkan permasalahan hukum. Hal tersebut dapat dilihat melalui kepastian hukum terhadap adanya jaminan atas penerbitan EBUS Lingkungan bagi investor, dan upaya hukum investor ketika emiten melakukan pencemaran lingkungan. Sebab, POJK 18/2023 tidak mensyaratkan adanya jaminan terhadap penerbitan EBUS Lingkungan. POJK 18/2023 hanya mengakomodir perlindungan preventif berupa buyback dan kompensasi sepanjang terjadi perubahan status terhadap EBUS Lingkungan manakala KUBL yang dibiayai tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai KUBL. Namun, POJK 18/2023 tidak mengatur adanya upaya hukum bagi investor sebagai bentuk pertanggungjawaban Emiten bilamana terjadi tindak pidana lingkungan berupa pencemaran lingkungan yang berimplikasi negatif terhadap harga Efek. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundangan-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerbitan EBUS Lingkungan belum memberikan jaminan kepastian hukum sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pemegangnya. Sebab, eksistensi OJK hanya memberikan perlindungan preventif melalui POJK 18/2023. Selain itu, KSEI pun hanya memberikan perlindungan limitatif pada penyalahgunaan dana dan kebangkrutan perusahaan efek, tetapi tidak
mencakup risiko gagal bayar dan penurunan harga Efek yang disebabkan oleh tindak pidana lingkungan sebagaimana dilakukan oleh Emiten. Terlebih, penerbitan EBUS Lingkungan tidak menghendaki adanya jaminan aset fisik sebagai bentuk perlindungan keuangan bagi investor. Akibatnya, investor yang mengalami kerugian hanya dapat mengajukan upaya hukum melalui gugatan PMH yang dilakukan oleh Wali Amanat. Dengan demikian, diperlukan suatu pembaharuan
hukum untuk memberikan kepastian hukum dalam rangka mewujudkan perlindungan investor.
231231061 | 5012 Put p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain