Karya Ilmiah
SKRIPSI (6747) - Penyebaran Informasi Melawan Hukum Menggunakan Deepfake Oleh Citizen Journalism Melalui Media Sosial
Perkembangan zaman memunculkan adanya teknologi baru yang salah satunya adalah Artificial Intelligence (AI), dimana hal ini juga terdapat deepfake yang merupakan bagian dari AI. Teknologi tersebut dapat diakses dengan mudah oleh siapapun termasuk warga biasa karena merupakan alat dan software gratis. Selain itu perkembangan zaman menghasilkan citizen journalism yang merupakan sebuah aktivitas jurnalisme yang dilakukan oleh warga biasa, dimana aktivitas tersebut masih banyak dijumpai karena mudah untuk dilakukan oleh warga biasa. Namun dalam hal ini belum ditentukan kriteria dan batasan yang jelas terhadap definisi citizen journalism. Kemudahan aktivitas jurnalisme yang dapat dilakukan oleh warga biasa membuat adanya kemungkinan terjadi pelanggaran dengan mudah dalam melakukan penyebaran informasi kepada publik. Dalam hal ini terdapat ketidakjelasan peraturan perundang-undangan terhadap penyebaran informasi menggunakan deepfake yang dilakukan oleh citizen journalism, karena kedudukan Citizen Journalism di Indonesia masih belum ada regulasi yang mengatur secara khusus, sedangkan beberapa pendapat mengatakan bahwa citizen journalism merupakan bagian dari pers yang dianggap sebagai partisipasi masyarakat dalam melakukan pengumpulan, pengeditan, dan penyebaran informasi secara mandiri tanpa dibawahi oleh perusahaan pers. Peneltian ini menggunakan terdapat 2 (dua) jenis pendekatan penelitian yang bisa digunakan dalam melakukan penelitian hukum, yaitu pendekatan peraturan perundangan-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan konseptual (Conseptual Approach). Hasil dari penelitian ini adalah memberikan kriteria terhadap definisi citizen journalism dan batasan terhadap penyebaran informasi atau aktivitas jurnalisme yang dilakukan oleh warga biasa. Dalam hal ini terdapat ketidakjelasan peraturan perundang-undangan.
032111133007 | 6747 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain