Karya Ilmiah
SKRIPSI (6737) - Arisan Online Yang Berimplikasi Pada Tindak Pidana
Arisan online merupakan kegiatan yang semakin populer di kalangan masyarakat dengan menggunakan teknologi internet yang memudahkan transaksi dan interaksi sosial secara online. Namun, seiring dengan banyaknya kegiatan arisan online yang dilaksanakan, muncul berbagai permasalahan hukum yang disebabkan karena tidak adanya peraturan perundang-undangan yang melandasi jalannya kegiatan arisan online tersebut. Tidak adanya peraturan perundang-undangan yang mendasari menimbulkan problematik dalam penegakan hukum serta pertanggungjawaban pidana pelaku dalam arisan online. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui pendekatan konseptual, pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus guna mengkaji permasalahan hukum yang ada. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui karakteristik arisan online dengan membahas terkait modus yang terjadi di dalam sistem arisan online, serta bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi serta pertanggungjawaban pidana pelaku. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa karakteristik arisan online merujuk pada modus dalam arisan online yang berimplikasi pada tindak pidana. Maka dari itu diperlukan ketentuan yang dapat mendasari berjalannya sistem arisan online agar tidak berimplikasi pada tindak pidana seperti penipuan pasal 378 KUHP, tindak pidana penggelapan pasal 372 KUHP, dan tindak pidana pencucian uang. Arisan online yang dilakukan dengan kesengajaan untuk melakukan tindak pidana dan dengan unsur penipuan termasuk ke dalam tindak pidana. Pertanggungjawaban pidana pelaku arisan online dapat di kategorikan pada tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP dengan merujuk pada beberapa peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci: Arisan online, Modus, Pertanggungjawaban Pidana
032111133108 | 6737 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain