Karya Ilmiah
SKRIPSI (6726) - Keabsahan Perusahaan Umum Daerah Sebagai Pihak Yang Memerlukan Tanah Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Berdasarkan Penugasan Khusus
Tanah adalah suatu hal yang paling penting dan mendasar untuk menunjang kegiatan masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari. Tanah dapat digunakan untuk tempat tinggal maupun tempat berbisnis. Selain itu, tanah juga dapat berfungsi sebagai penunjang aktivitas bersama masyarakat contohnya fasilitas umum, seperti jalan umum, jalan tol, pelabuhan, bandar udara dan lain-lain. Sehingga hal tersebut harus dilakukan dengan cara pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Dalam melakukan pengadaan tanah untuk kepentingan umum tak lepas campur tangan oleh pemimpin masyarakat sehingga instansi yang memerlukan tanah yang dapat melakukan pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah pemerintah. Maka dari itu dibentuklah peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan tanah dimana awalnya pemerintah dapat bekerja sama dengan instansi-instansi seperti Badan Bank Tanah, BUMD dan lain-lain. Akan tapi seiring berjalannya waktu, peraturannya diubah bunyi pasalnya menjadi pemerintah memberikan penugasan khusus kepada instansi-instansi. Hal tersebut dilaksanakan oleh Perusahaan Umum Daerah Sarana Jaya sebagai BUMD, tetapi tidak berkesesuaian dengan peraturan yang ada dikarenakan Sarana Jaya melakukan pengadaan tanah diluar kategori kepentingan umum dan akibat dari penugasan khusus yang ada terdapat pihak yang tidak bertanggung jawab atas kewenangannya. Sehingga tulisan ini akan meneliti ketepatan dari kewenangan Perusahaan Umum Daerah sebagai instansi yang memerlukan tanah dalam melakukan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan esensi dari penugasan khusus yang diberikan oleh pemerintah kepada instansi-instansi salah satunya yaitu BUMD untuk melakukan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
032111133141 | 6726 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain