Karya Ilmiah
SKRIPSI (6735) - Kewajiban Penyandang Dana Pihak Ketiga Untuk Membayar Security For Costs Pada Penyelesaian Sengketa Arbitrase Investasi Icsid
Arbitrase telah menjadi metode penyelesaian sengketa internasional khususnya dalam kasus investasi karena keunggulan dalam efisiensi, fleksibilitas, dan privasi. Namun, tingginya biaya arbitrase menciptakan hambatan akses untuk mencari keadilan melalui arbitrase karena adanya kendala ini kehadiran Pendanaan Pihak Ketiga (TPF) menjadi solusi dengan menyediakan pendanaan untuk menutupi biaya arbitrase, meskipun menimbulkan perdebatan mengenai kewajiban Third Party Funder terhadap jaminan biaya perkara (Security for Costs). Penelitian ini bertujuan mengeksplorasi kewenangan tribunal arbitrase dalam memerintahkan TPF membayar Security for Costs berdasarkan ICSID Arbitration Rules and Regulations 2022, serta dampaknya terhadap prinsip keadilan dan proporsionalitas. Dengan Doctrinal Research melalui analisis peraturan dan studi kasus, penelitian ini menemukan bahwa peran TPF perlu diatur secara ketat untuk mencegah penyalahgunaan sistem arbitrase dan melindungi semua pihak. Kesimpulan ini memberikan dasar untuk rekomendasi peraturan yang memastikan keseimbangan antara peningkatan akses keadilan dan pengelolaan risiko finansial dalam arbitrase investasi.
032111133166 | 6735 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain