Karya Ilmiah
SKRIPSI (6720) - Penentuan Ahli Waris Menggantikan Calon Jemaah Haji Yang Gagal Berangkat Karena
Pelaksanaan ibadah haji di Indonesia memiliki jadwal masa tunggu yang lama sehingga menyebabkan calon jemaah haji meninggal dunia saat sebelum sempat untuk beribadah haji. Hal demikian menyebabkan calon jemaah haji yang meninggal dunia memiliki utang untuk beribadah haji. Untuk itu, mekanisme waris islam dalam menentukan pengganti atas pewaris yang meninggal dunia untuk melaksanakan ibadah haji atas nama calon jemaah haji yang meninggal dunia tersebut. Pemerintah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Meninggal Dunia atau Sakit Permanen sebagai pedoman dalam menentukan penerima pelimpahan nomor porsi calon jemaah haji untuk menggantkan calon jemaah haji yang meninggal dunia sebelum melaksanakan ibadah haji. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penentuan ahli waris menggantikan calon jemaah haji yang gagal berangkat karena meninggal dunia. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini menentukan bahwa ahli waris untuk dapat menerima nomor porsi calon jemaah haji harus memenuhi syarat yaitu harus berjenis kelamin laki-laki dan sudah berhaji sebelumnya. Selain itu, metode dalam menentukan siapa yang berhak memperoleh pelimpahan adalah dengan musyawarah mufakat sesuai dengan Pasal 183 KHI.
032111133082 | 6720 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain