Karya Ilmiah
TESIS (4986) - Pembatalan Lelang Atas Dasar Tidak Adanya Pengumuman Lelang Terhadap Lelang Hak Tanggungan Oleh Debitor
Lelang adalah penjualan di muka umum yang dilakukan secara resmi di depan pejabat lelang, dan notulen lelang menunjukkan pengalihan hak kepemilikan objek lelang dari penjual ke pemenang lelang. 1. Pengumuman Lelang, 2. Registrasi, 3. Penawaran, 4. Pembukaan Penawaran, dan 5. Pelaksanaan Lelang adalah prosedur standar untuk pelaksanaan lelang. Tujuan lelang adalah untuk menjual barang secepat mungkin tanpa memperhatikan apa yang dijual. Penjual pada dasarnya membutuhkan layanan promosi, penjualan, dan pengiriman barang; namun, karena beberapa keterbatasan, Kantor Lelang Negara tidak dapat melakukannya. Balai Lelang didirikan untuk melakukan berbagai jenis lelang yang tidak dapat dilakukan oleh Kantor Lelang Negara. Pra-lelang dan pasca-lelang ditawarkan oleh Balai Lelang telah mencakup pendanaan dan pengiriman barang. Pengumuman lelang harus dilakukan oleh penjual, bukan Kantor Lelang. Jika pengumuman lelang tidak dilakukan, lelang yang sudah dilaksanakan akan cacat hukum dan rawan gugatan. Jika pengumuman benar-benar tidak dilakukan, lelang mungkin dibatalkan. Hal ini dapat diklasifikasikan sebagai Perbuatan Melanggar Hukum (PMH), seperti yang disebutkan dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang melanggar hak pemilik. Dalam kasus ini, pihak debitor mengajukan keberatan ke pengadilan karena tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu tentang pelaksanaan lelang melalui pengumuman lelang oleh bank dan KPKNL. Selain itu, tidak ada kesepakatan harga yang dibuat atau harga yang tidak sesuai dengan pasar. Perpindahan hak objek lelang dapat menimbulkan masalah yaitu terkait pemenang lelang tidak dapat memiliki objek lelang dengan adanya pembatalan lelang melalui Keputusan Pengadilan. Pendekatan yang digunakan dalam tesis adalah pendekatan konseptual dan pendekatan undang-undang. Pendekatan konseptual diterapkan dengan cara melakukan kajian dengan berlandaskan pada pandangan-pandangan dan doktrin- doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum. Perlindungan hukum terhadap pemenang lelang berarti adanya kepastian hukum atas hak pembeli atau pemenang lelang atas obyek yang dibelinya melalui lelang. Pada praktiknya akan menimbulkan akibat hukum yaitu peralihan hak obyek lelang dari penjual kepada pembeli atau pemenang lelang sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah. Terkait dengan pelaksanaan lelang yang sudah terjadi dan sudah ada pemenang lelang, pihak debitor mengajukan gugatan kepada pengadilan untuk bisa mempertahankan hak nya atau sudah tidak bisa mempertahankan haknya.
233222024 | 4986 Lud p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain