Karya Ilmiah
SKRIPSI (6709) - Penetapan Tersangka Anak Yang Tidak Diketahui Identitasnya Dalam Proses Penyidikan
Akta kelahiran merupakan salah satu hak anak yang wajib untuk dipenuhi. Akta kelahiran berfungsi sebagai identitas berupa nama dan usia anak berdasarkan kelahirannya. Masih ada sekitar 8.21% anak di Indonesia yang tidak memiliki akta kelahiran. Hal ini dapat menjadi permasalahan manakala anak diduga sebagai tersangka. Penetapan tersangka anak juga masih belum diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 terlebih mengenai anak yang tidak diketahui identitasnya. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah prosedur penetapan tersangka terhadap anak yang tidak diketahui identitasnya serta misidentifikasi terhadap anak yang tidak diketahui identitasnya serta hak-hak anak dalam prosedur identifikasi. Penelitian menggunakan metode penelitian doktrinal untuk mengetahui prosedur penetapan tersangka anak dengan kondisi identitas anak tidak dapat dipastikan dan misidentifikasi identitas terhadap anak serta hak-hak anak dalam identifikasi. Hasil penelitian adalah penetapan tersangka anak didasarkan minimal dua alat bukti dan identitas dari anak harus sudah jelas diketahui dalam menetapkan tersangka anak. Penyidik dapat melakukan identifikasi dengan pencarian dan penyitaan, pemeriksaan, dan asesmen usia forensik untuk dapat mengetahui identitas anak secara pasti. Apabila prosedur ini dilakukan kurang teliti atau terdapat kekeliruan, maka akan berakibat pada misidentifikasi yang mengakibatkan permasalahan pertimbangan diversi dan penanganan anak serta error in persona. Prosedur identifikasi juga harus dilakukan terhadap anak dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak dan memperhatikan prinsip presumption of minority dan benefit of doubt. Anak dalam tahapan ini wajib didampingi dan jangka waktu identifikasi mengacu pada penahanan anak
032111133165 | 6709 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain