Karya Ilmiah
SKRIPSI (6711) - Pengaturan Pencemaran Lingkungan Laut Akibat Biofouling dalam Perspektif Hukum Maritim
Biofouling, fenomena menempelnya organisme laut pada permukaan kapal dan infrastruktur maritim, menjadi perhatian global karena berpotensi menyebarkan spesies asing invasif (Invasive Alien Species/IAS). Dampak biofouling meliputi kerusakan ekosistem laut, penurunan keanekaragaman hayati, dan gangguan ekonomi maritim. Penelitian ini bertujuan menjawab dua rumusan masalah: apakah biofouling dapat dikategorikan sebagai sumber pencemaran lingkungan laut dan instrumen hukum internasional apa saja yang dapat digunakan untuk mengatur persebaran IAS melalui biofouling.
Penelitian menggunakan metode normatif dengan menganalisis berbagai instrumen hukum internasional seperti United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 dan International Convention for the Prevention of Pollution from Ships (MARPOL 73/78). Landasan teori mencakup konsep pencemaran lingkungan laut, kewajiban negara, serta prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab bersama tetapi berbeda (common but differentiated responsibilities).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa biofouling memenuhi kriteria sebagai sumber pencemaran lingkungan laut sesuai definisi dalam UNCLOS 1982. Namun, belum ada instrumen hukum internasional yang mengikat secara khusus terkait pengaturan biofouling. IMO Biofouling Guidelines 2023 bersifat tidak mengikat dan lebih menekankan pencegahan. Oleh karena itu, diperlukan instrumen hukum internasional yang komprehensif untuk mengatur pencegahan, pengendalian, dan penghancuran biofouling guna melindungi lingkungan laut secara berkelanjutan.
032111133105 | 6711 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain