Karya Ilmiah
TESIS (4977) - Pengajuan Pailit Atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Oleh Kreditor Baru Terhadap Debitor Yang Sedang Terikat Homologasi
Kepailitan berakhir dengan adanya rencana perdamaian yang telah disahkan pengadilan (homologasi). Akibatnya, debitor akan dikembalikan dalam keadaaan semula sehingga dapat membuka hubungan hukum baru bagi debitor. Permasalahan timbul apabila debitor tidak bisa menyelesaikan pembayaran atas utang baru tersebut. Timbulnya utang baru ini tidak menjadi bagian utang dalam homologasi, sehingga dimungkinkan debitor diajukan permohonan pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam rangka pemenuhan utangnya, sebab kepailitan hadir sebagai sarana penagihan utang bagi kreditor. Dengan demikian hasil FGD Mahkamah Agung di Semarang, tidak tepat yang menentukan bahwa utang baru setelah homologasi tidak dapat dijadikan sebagai dasar permohonan pailit atau PKPU. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus yang memberikan hasil bahwa dimungkinkan kreditor atas piutang baru mengajukan permohonan pailit atau PKPU. Kreditor tersebut bukanlah termasuk dari kreditor yang terikat dalam perjanjian perdamaian yang telah di homologasi, sehingga perbuatan tersebut timbul setelah adanya homologasi perdamaian. Hal ini berbeda dengan kreditor yang tidak terverifikasi karena debitor tersebut sudah terikat skema pembayaran dalam homologasi. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum kepailitan, khususnya terkait dengan perlindungan kreditor atas utang yang timbul pasca putusan homologasi dan upaya hukum yang dapat ditempuh.
233231076 | 4977 Ylm p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain