Karya Ilmiah
SKRIPSI (6706) - Keterbukaan dan Partisipasi Dalam Proses Penentuan Penjabat Gubernur Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota
Pemilihan kepala daerah serentak 2024 menyebabkan adanya kekosongan jabatan
pada beberapa daerah di Indonesia. Presiden dam Menteri Dalam Negeri
mengangkat penjabat kepala daerah untuk mengatasi kekosongan jabatan agar
pemerintahan tetap berjalan. Permendagri nomor 4 Tahun 2023 menjadi dasar
aturan pelaksana dalam pengangkatan penjabat kepala daerah. Rumusan masalah
yang diangkat dalam penelitian ini adalah (1) Urgensi Penataan Ulang Mekanisme
Pengangkatan PJ Gubernur, PJ Bupati, dan PJ Walikota. (2) Keterbukaan dan
partisipasi dalam hal Pengangkatan PJ Gubernur, PJ Bupati, dan PJ Walikota..
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan 2 (dua)
pendekatan yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach)
dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengangkatan
penjabat kepala daerah tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan transparansi dan
akuntabilitas. Pengangkatan penjabat kepala daerah yang mengakomodir prinsip
keterbukaan. Pertama, melibatkan DPRD dan elemen masyarakat setempat dalam
proses penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah melalui uji publik. Kedua, dengan
menggunakan sistem merit yang menekankan kualifikasi, kompetensi dan kinerja
secara adil dan objektif. Dengan tujuan untuk memastikan bahwa pemerintahan
daerah dijalankan oleh individu-individu yang berkualitas dan profesional.
032111133078 | 6706 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain