Karya Ilmiah
SKRIPSI (6704) - Pelindungan Hukum Bagi Pengguna Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) Yang Dirugikan Atas Tindakan Phishing
Penyelenggaraan LPBBTI yang telah diatur oleh OJK melalui POJK No. 10/POJK.05/2022 menggunakan media internet sebagai platform untuk bertransaksi menimbulkan risiko terjadinya cybercrime khususnya tindakan phishing. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis terkait keabsahan transaksi pendanaan LPBBTI yang berasal dari tindakan phishing, serta hubungan kausalitas antara kebijakan penyelenggara LPBBTI dan pelindungan hukum yang diberikan terhadap adanya tindak pidana siber berupa phising. Metode penelitian yang digunakan yakni pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tindakan phising memanfaatkan celah keamanan siber pada platform LPBBTI dan kesadaran serta pengetahuan pengguna layanan yang terbatas mengenai keamanan siber untuk melancarkan aksinya. Setelah diuji dengan Pasal 1320 BW, keabsahan transaksi pendanaan LPBBTI tidak memenuhi unsur kesepakatan dan kecakapan sebagai syarat subjektif perjanjian sehingga penerima dana yang menjadi korban phishing dapat mengajukan pembatalan perjanjian kepada pengadilan. Selain itu, hubungan kausalitas antara kebijakan penyelenggara LPBBTI dan pelindungan hukum yang diberikan terhadap adanya tindak pidana siber berupa phising menunjukkan bahwa kebijakan keamanan penyelenggara masih dapat dimaksimalkan dengan menerapkan langkah verifikasi tambahan dan tidak semua penyelenggara menerapkan hal tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa masih terdapat penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur pada Pasal 44 ayat (1) huruf b POJK 10/POJK.05/2022.
032011133094 | 6704 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain