Karya Ilmiah
SKRIPSI (6701) - kPertanggungjawaban Pidana Bagi Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tenaga Medis, Dan Tenaga Kesehatan Yang Tidak Memberikan Pertolongan Pertama Pada Pasien Gawat Darurat
Salah satu tindak pidana yang dapat terjadi di Indonesia adalah mengenai kesehatan. Tindak pidana kesehatan dapat terjadi akibat dari kelalaian atau kesengajaan dari Sumber Daya Manusia Rumah Sakit. Yang dimaksud dengan Sumber Daya Manusia Rumah Sakit salah satunya adalah Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Salah satu tindak pidana kesehatan itu tercantum dalam ketentuan Pasal 438 Undang-Undang Kesehatan. Ketentuan tersebut mengatur mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh Pimpinan Fasilitas Kesehatan, Tenaga Medis, dan/atau Tenaga Kesehatan yang tidak memberikan pelayanan kesehatan dan tidak memberikan pertolongan pertama pada pasien gawat darurat.
Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji lebih lanjut bagaimana batasan tindak pidana dalam ketentuan Pasal 438 Undang-Undang Kesehatan serta bentuk pertanggungjawaban pidana para pelaku yang dikaitkan dengan penyertaan tindak pidana (deelneming). Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang didalamnya terdapat aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, dan doktrin-doktrin hukum untuk menjawab rumusan masalah. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan Undang-Undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approcah).
Hasil dari penelitian ini menunjukkan jika batasan dari tindak pidana kesehatan pada Pasal 438 Undang-Undang Kesehatan dapat dilihat dari bentuk kesengajaan dari pelaku. Bentuk kesengajaan tersebut haruslah sebuah kesengajaan sebagai maksud. Selanjutnya mengenai pertanggungjawaban pidana bagi para pelaku sesuai dengan ketentuan Pasal 438 Undang-Undang Kesehatan yang juga dapat dikaitkan dengan ketentuan penyertaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 55 KUHP.
032111133191 | 6701 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain