Karya Ilmiah
SKRIPSI (6700) - Kewenangan Atribusi Kpk Dalam Melakukan Penuntutan (Studi Kasus Nomor 43/Pid.Sus-Tpk/2024/Pn Jkt Pst)
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst mengabulkan nota keberatan/eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa Gazalba Saleh dengan pertimbangan bahwasanya Jaksa Penuntut Umum KPK dalam melakukan penuntutan tidak mendapat kewenangan pendelegasian penuntutan dari Jaksa Agung sehingga menurut Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum KPK tidak berhak untuk melakukan penuntutan. Dalam penulisan ini akan dikaji Apakah Kewenangan Penuntutan KPK melalui atribusi atau pendelegasian dan ratio decidendi Putusan Sela Gazalba Saleh Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah Jaksa Penuntut Umum KPK dalam melakukan penuntutan dalam tindak pidana korupsi memerlukan pendelegasian dari jaksa agung atau tidak memerlukan pendelegasian dari jaksa agung dan untuk menganalisis ratio decidendi putusan Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst.
Penelitian ini adalah penelitian hukum, yaitu penelitian yang menggunakan cara menganalisis dan menelaah secara mendalam isu hukum yang telah diajukan dengan hasil yang akan dicapai adalah sesuatu yang preskripsi dari apa yang seyogyanya terjadi atas isu yang diajukan. Dalam penelitian ini, akan digunakan 2 (dua) pendekatan yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Hasil dari penelitian ini adalah KPK dalam melakukan penuntutan tindak pidana korupsi tidak memerlukan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung dikarenakan telah mendapatkan kewenangan penuntutan secara atribusi dan berbedanya kelembagaan. Terhadap ratio decidendi Putusan Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tidak dapat dijadikan rujukan dan pertimbangan hukum
032111133194 | 6700 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain