Karya Ilmiah
SKRIPSI (6699) - Pemenuhan Restitusi Pada Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Perspektif Perlindungan Anak
Kekerasan seksual terhadap anak memiliki dampak signifikan pada kondisi fisik, psikis, dan sosial anak. Sebagai upaya pemulihan, restitusi menjadi mekanisme penting yang harus dipenuhi pelaku kepada korban sesuai dengan prinsip "restutio in integrum.".Restitusi diartikan sebagai pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immaterial yang diderita oleh korban. Pemenuhan restitusi kepada anak korban sepenuhnya merupakan tanggungjawab pelaku. Menilai kerugian immaterial merupakan sebuah tantangan tersendiri bagi pemenuhan restitusi kepada korban. Penelitian ini adalah penelitian yuridis-normatif yang memiliki tujuan, yang pertama untuk mengkaji, menganalisis, hingga menghasilkan penjelasan yang sistematis mengenai aturan perundang-undangan yang dapat menjadi landasan atas pemenuhan restitusi pada anak korban tindak pidana kekerasan seksual, yang kedua adalah menghasilkan saran-saran yang dapat mengisi kekosongan hukum dari pemenuhan restitusi pada anak korban tindak pidana kekerasan seksual, khususnya pemenuhan dalam hal kerugian immaterial, yang ketiga menganalisis putusan-putusan pengadilan yang memiliki permasalahan dalam pemenuhan restitusi kepada anak korban kekerasan seksual. Apabila pelaku merupakan seorang anak maka restitusi dibayarkan oleh orang tua pelaku, hal tersebut dilakukan agar tetap terjaminnya hak anak korban. Kewajiban membayar restitusi timbul apabila korban atau keluarga korban mengajukan restitusi kepada LPSK. Putusan No. 91/Pid.Sus/PN Smn, hakim mengurangi nilai restitusi berdasarkan ketidakmampuan pelaku untuk membayar restitusi, tentu hal tersebut akan mengurangi pemenuhan restitusi kepada anak korban.
032111133250 | 6699 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain