Karya Ilmiah
SKRIPSI (6690) - Keadaan Lain dalam Pengambilalihan Perkara oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga independen yang diberikan wewenang penuh oleh konstitusi dalam menangani tindak pidana korupsi di Indonesia. Salah satu fungsi KPK yakni melakukan supervisi terhadap lembaga pelaksana pemberantas tindak pidana korupsi, yang diantaranya yaitu kepolisian dan kejaksaan. Dalam pelaksanaan fungsi supervisi tersebut, KPK diberikan wewenang untuk mengambil alih perkara tindak pidana korupsi. Salah satu alasan pengambilalihan perkara yakni adanya keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut tentunya menimbulkan kekaburan hukum terhadap frasa “keadaan lain” dalam kewenangan pengambilalihan perkara tindak pidana korupsi oleh KPK. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian doktrinal (Doctrinal Research). Terdapat 3 (tiga) pendekatan yang digunakan yaitu Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Kasus (Case Approach), dan Pendekatan Konsep (Conceptual Approach). Hasil penelitian ini, yakni kewenangan pengambilalihan perkara oleh KPK tidak melanggar prinsip independensi kepolisian atau kejaksaan dalam proses penyidikan dan/atau penuntutan tindak pidana korupsi dan frasa “keadaan lain” merujuk pada situasi lain selain dari yang telah diatur dalam Pasal 10A ayat (2) UU KPK dengan kriteria tertentu serta frasa “sulit dilaksanakan secara baik” merujuk pada hambatan yang dihadapi oleh kepolisian atau kejaksaan dalam menangani tindak pidana korupsi.
032111133032 | 6690 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain