Karya Ilmiah
SKRIPSI (6685) - Aspek Pidana Atas Perbuatan Pemanfaatan Anak Secara Ekonomi Pada Platform TikTok Live
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pemanfaatan anak dalam TikTok Live yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan menelaah para pihak yang mempertanggungjawabkannya secara pidana. Pembahasan penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan menganalisis regulasi hukum terkait pemanfaatan sebagai bagian eksploitasi anak. Penelitian ini juga mengeksplorasi celah hukum dalam regulasi media sosial yang memungkinkan terjadinya praktik pemanfaatan secara ekonomi terhadap anak.
Berdasarkan pendekatan tersebut, maka diperoleh hasil bahwa berdasarkan Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pemanfaatan anak dalam TikTok Live dapat dikualifikasikan dalam tindak pidana yaitu pemanfaatan sebagai bagian dari eksploitasi ekonomi. Dalam hal pertanggungjawaban pidana, hal ini dapat dibebankan terhadap orang maupun korporasi yang meliputi orang tua/wali sebagai pelaku utama pemberi kerja/endorse, platform TikTok dan, pemberi Gift Live.
Sebagai saran, penelitian ini merekomendasikan perlunya revisi regulasi melalui penambahan pasal terkait batas umur penggunaan di berbagai media sosial yang telah terintegrasi dan batasan keterlibatan anak dalam pengawasan dan akun orang tua/wali/orang lain, serta ketentuan yang jelas terkait para pihak yang bertanggung jawab dalam praktik pemanfaatan anak sebagai bagian dari eksploitasi ekonomi, yang dituangkan dalam perundang-undangan di Indonesia seperti Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
032111133295 | 6685 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain