Karya Ilmiah
SKRIPSI (6675) - Tinjauan Praktek Zero-Rating Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha
Penelitian ini menganalisis praktek zero-rating oleh Internet Service Provider (ISP) di Indonesia dalam perspektif hukum persaingan usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) untuk menganalisis regulasi yang berlaku, pendekatan konseptual (conceptual approach) untuk menggali prinsip-prinsip hukum persaingan usaha yang sehat, serta pendekatan komparatif (comparative approach) untuk membandingkan praktek zero-rating di Indonesia dengan regulasi di Uni Eropa. Penelitian diawali dengan mengidentifikasi struktur pasar ISP di Indonesia serta meneliti dampak struktur pasar tersebut terhadap potensi munculnya tindakan anti-persaingan. Hasil analisis menunjukkan bahwa industri ISP di Indonesia memiliki struktur oligopoli yang dapat meningkatkan risiko terjadinya tindakan anti-persaingan. Selanjutnya, penelitian mengevaluasi praktek zero-rating dengan berfokus pada tiga aspek utama: penyalahgunaan posisi dominan oleh ISP, perjanjian eksklusif antara Content and Application Provider (CAP) dan ISP, serta penguasaan pasar yang menghambat masuknya pelaku usaha baru. Hasil analisis mengindikasikan bahwa praktek zero-rating memiliki potensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi pada pengembangan kebijakan yang lebih adil dan mendukung terciptanya pasar telekomunikasi yang lebih kompetitif di Indonesia.
032111133266 | 6675 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain