Karya Ilmiah
TESIS (4961) - Tanggung Jawab Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Atas Sisa Utang kepailitan Badan Usaha Bukan Badan Hukum Yang Didirikannya
Latar belakang topik penelitian ini mengenai tanggung jawab PTN Badan Hukum atas sisa utang kepailitan badan usaha bukan badan hukum yang didirikannya. Sejak diundangkannya UU Pendidikan Tinggi. PTN badan hukum diberi wewenang dapat mendirikan suatu badan usaha baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Badan usaha yang didirikannya tersebut dapat saja mengajukan pinjaman ke beberapa kreditur, namun bagaimana jika badan usaha itu memiliki utang yang tidak mampu dibayarkannya dan utang tersebut telah jatuh tempo. Bilamana badan usaha yang berbadan hukum maka ia akan bertanggungjawab atas dirinya sendiri. Namun bagaimana bila badan usaha yang didirikan tersebut tidak berbentuk badan hukum apakah badan usaha tersebut dapat dipailitkan dan apakah PTN badan hukum ikut bertanggung jawab. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertama apakah badan usaha bukan badan hukum tersebut dapat diajukan pailit oleh kreditur dan kedua apakah PTN badan Hukum bertanggung jawab terhadap sisa utang kepailitan badan usaha bukan badan hukum yang didirikannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang digunakan untuk mengkaji asas-asas yang menjadi landasan dalam perumusan suatu aturan hukum yang dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan. Pendekatan yang dipakai untuk menjawab permasalahan penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) sebagai pondasi dalam membangun argumentasi hukum dengan memperhatikan prinsip-prinsip hukum. Maka sampai pada hasil penelitian diketahui bahwa badan usaha bukan badan hukum yang didirikan oleh PTN badan hukum dapat dipailitkan merujuk pada pasal 1 ayat 11 dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 mengenai Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. PTN Badan Hukum dapat bertanggung jawab atas sisa utang kepailitan badan usaha yang bukan badan hukum yang didirikannya, namun tanggung jawab ini bersifat terbatas dan tergantung pada struktur hukum dari badan usaha tersebut.
Kata Kunci: Tanggung Jawab; PTN Badan Hukum; Badan usaha bukan badan hukum; Sisa utang kepailitan
233222042 | 4961 Toh t | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain