Karya Ilmiah
SKRIPSI (6671) - Permohonan Kepailitan Terhadap Debitor Yang Telah Meninggal Dunia Lebih Dari 90 (Sembilan Puluh) Hari
Kepastian hukum merupakan asas dalam hukum kepailitan. Namun, masih terdapat ketidakjelasan mengenai pengaturan permohonan pailit terhadap debitor yang telah meninggal lebih dari 90 hari sebagaimana diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Hal yang kemudian melatarbelakangi penelitian ini adalah terjadi kepada Michael Kong Kenneth yang merupakan kreditor terhadap debitornya William Bong Kon Ho yang telah meninggal dunia lebih dari 90 hari. Ketidakjelasan ini dapat menyebabkan ketidakpastian mengenai stastus utang dan perlindungan hukum yang dimiliki kreditor atas piutang tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisa secara komprehensif terkait prosedur pengajuan permohonan pailit terhadap debitor yang meninggal dunia lebih dari 90 hari dan memberikan solusi terkait adanya kekosongan hukum mengenai pengaturan tersebut. Metode yang digunakan adalah melakukan pendekatan secara yuridis normatif, yang mencakup analisa terhadap ketentuan hukum positif dan implementasinya di dalam praktik. Penelitian ini juga mempertimbangkan beberapa studi kasus yang relevan untuk memperkuat analisis hukum yang dilakukan.Hasil terhadap penelitian ini menunjukkan bahwa regulasi yang lebih jelas diperlukan untuk memastikan adanya kepastian hukum terhadap kreditor maupun ahli waris dari debitor yang telah meninggal dunia lebih dari 90 hari. Kekosongan hukum yang terjadi ini dapat menimbulkan berbagai permasalahan, termasuk terjadinya sengketa hukum, ketidakpastian prosedur, dan ketidakadilan bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Oleh karena itu, diperlukan pedoman tegas untuk memberikan panduan lebih spesifik dalam pelaksanaan Pasal 210 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004. Sehingga kreditor dapat memahami apabila terjadi kematian atas debitor melewati jangka waktu yang telah ditetapkan maka pengajuan permohonan pailit tetap dapat diajukan melalui ahli waris dari debitor pailit tersebut.
032111133260 | 6671 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain