Karya Ilmiah
SKRIPSI (6665) - Akibat Hukum Pernyataan Pemutusan Hubungan Antara Orang Tua Dan Anak Dalam Pandangan Hukum Islam
Hubungan antara orang tua dan anak berdasarkan ketentuan dalam Hukum Islam adalah hubungan darah yang termaktub dalam Kitab Al-Arba’in An-Nawawiyah. Hubungan darah tersebut memiliki kedekatan sehingga terbentuk istilah nasab. Hubungan orang tua dan anak merupakan bagian dari hubungan kekeluargaan yang diakui secara hukum agama dan hukum negara. Hubungan orang tua dan anak dalam perspektif peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia adalah suatu bentuk hubungan keperdataan yang melahirkan hak dan kewajiban. Setiap hubungan selalu memiliki problematika, problematika yang terus-menerus dapat menimbulkan perseteruan bahkan keinginan untuk memutus hubungan. Oleh karenanya, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebolehan dan akibat hukum yang dirasakan dari adanya pemutusan hubungan antara orang tua dan anak berdasarkan perspektif hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia mengingat tidak adanya peraturan tentang pemutusan hubungan orang tua dan anak. Penelitian ini berfokus pada hubungan orang tua dan anak kandung. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konsep dan serta studi kasus dengan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Hasil dari penelitian ini adalah pemutusan hubungan antara orang tua dan anak tidak diperbolehkan namun terdapat kausa yang berakibat pada putusnya suatu hubungan keperdataan antara orang tua dan anak yakni adanya perbedaan akidah yang menghapus kewarisan dan perwalian nikah serta pembunuhan dengan sengaja yang dilakukan oleh ahli waris kepada pewaris yang menyebabkan terhalang menjadi ahli waris.
032111133223 | 6665 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain