Karya Ilmiah
SKRIPSI (6668) - Seaplane Charter sebagai Alat Angkut Penumpang Ditinjau dari Hukum Pengangkutan
Seaplane, alat angkut berupa pesawat udara yang dapat mendarat di air sebagai upaya untuk mendukung sektor pariwisata di Indonesia dengan meningkatkan aksesibilitas antar wilayah, seaplane dapat menjadi angkutan alternatif yang inovatif dalam dunia transportasi. Seaplane di Indonesia masih terbilang jarang, sehingga untuk penggunaannya hanya tersedia melalui mekanisme charter. Karena terbatasnya penerbangan dengan menggunakan seaplane, sehingga aturan keselamatan di Indonesia yang diberlakukan kepada seaplane masih terbatas. Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis terkait asas keselamatan dalam peraturan mengenai seaplane di Indonesia dan perlindungan hukum terhadap penumpang charter seaplane terkait perusahaan asuransi. Penelitian berupa legal research dengan bentuk penelitian normatif yang dilakukan melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa diperlukan peraturan yang dikhususkan untuk menjamin keselamatan dalam pengoperasian seaplane di Indonesia mengingat perbedaan karakteristik antara pesawat terbang yang umumnya digunakan untuk mengangkut penumpang dengan seaplane. Serta salah satu upaya perlindungan hukum terhadap penumpang charter seaplane adalah dengan asuransi, yang memberikan jaminan ganti rugi finansial kepada penumpang yang mengalami luka-luka, cacat, serta meninggal akibat kejadian di seaplane atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan seaplane.
032111133022 | 6668 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain