Karya Ilmiah
TESIS (4952) - Keabsahan Pembuatan Wasiat Di Pesawat Udara Menurut Burgerlijk Wetboek (Bw)
Pada aturan yang berlaku di Indonesia melalui Burgerlijk Wetboek (BW) telah mengatur mengenai kebendaan atau harta kekayaan, pembahasannya mencakup hukum benda dan hukum waris. Hal ini yang kemudian memunculkan konsepsi sebuah wasiat yang merupakan perbuatan hukum dalam bentuk pelimpahan hak kekayaan kepada pihak lain. Dengan kata lain wasiat adalah suatu pengakuan atau pesan dari seseorang tentang apa yang dikehendakinya setelah ia meninggal dunia. Penelitian ini meneliti keabsahan pembuatan wasiat di atas pesawat udara dalam kondisi darurat menurut BW dan permasalahan yang muncul karena tidak adanya pengaturan khusus mengenai pembuatan wasiat di pesawat udara, kekosongan hukum ini perlu diatasi untuk memberikan kepastian hukum bagi pembuat dan penerima wasiat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Analisis dilakukan menggunakan konstruksi hukum, khususnya metode analogi, untuk membandingkan pembuatan wasiat di pesawat udara dengan pembuatan wasiat di kapal laut. Hasil penelitian menunjukkan bahwasannya terdapat kesamaan substantif antara pembuatan wasiat di pesawat udara dan di kapal laut, sehingga ketentuan Pasal 947 BW dapat diterapkan. Namun, wasiat lisan yang dibuat dalam kondisi darurat di pesawat udara memiliki kekuatan pembuktian yang lebih lemah dibandingkan wasiat tertulis sehingga wasiat yang dibuat di atas pesawat harus didukung dengan alat bukti pendukung lainnya. Penelitian menyimpulkan perlunya pembaruan hukum untuk mengakomodasi pembuatan wasiat di pesawat udara, termasuk pengaturan prosedur, validitas, dan mekanisme pengesahan, serta pemanfaatan teknologi digital untuk dokumentasi wasiat dalam kondisi darurat. Dengan demikian, kepastian hukum dan perlindungan hak-hak para pihak terkait dapat dijamin secara optimal.
233231072 | 4952 Wic k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain