Karya Ilmiah
SKRIPSI (6669) - Tanggung Gugat Pengangkut Terhadap Keselamatan Dan Keamanan Penumpang Kapal Yang Mengalami Kelebihan Dispensasi Over Loading
Pengangkutan Laut adalah suatu upaya untuk meningkatkan nilai suatu benda muatan dengan cara mengangkut penumpang dan/atau barang dari suatu tempat sampai tujuan tertentu melalui tranportasi laut. Disaat momen Idul Fitri Kementrian Perhubungan beberapakali membuat kebijakan dispensasi Overloading dalam bentuk Surat Direktur Perkapalan dan Kepelautan No 43/PK/DK/2019 . Rumusan masalah dalam penelitian ini ialah perlindungan hukum terhadap penumpang jika pengangkut mengalami kecelakaan diakibatkan penerapan praktik Overloading serta tanggung gugat perihal pertanggung jawaban jika ada insiden kecekalaan disebabkan penerapan praktik Overloading. Kebijakan tersebut ialah bentuk representasi landasan dari Pasal Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 11 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Konvensi Internasional Untuk Keselamatan Jiwa di Laut, maka dari itu walaupun di dasarkan kebijakan pemerintah, tetapi berdasarkan Pasal 40 UU Pelayaran pihak pengangkut secara mutlak bertanggung gugat atas kerugian yang diklasifikasikan dalam Undang Undang untuk penumpang dengan berlandaskan 1365 BW yaitu Perbuatan Melawan Hukum itu secara litigasi, tetapi jika secara alternatif maka berdasarkan Pasal 10 ayat (1) PP 17/1965 maka pihak pengangkut harus memberikan biaya kompensasi atau ganti kerugian terhadap penumpang walaupun sebagaian di tanggung oleh pemerintah lewat asuransi Jasa Raharja.
Kata Kunci : Pengangkutan Laut, Overloading, Tanggung Gugat
032011133268 | 6669 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain