Karya Ilmiah
TESIS (4945) - Kewajiban Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Setelah Persetujuan Pemegang Saham Independen Sebagai Syarat Keabsahan Transaksi Afiliasi Berupa Akuisisi Pada Perseroan Terbatas Terbuka
Penelitian ini menganalisis kewajiban penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) penuh setelah persetujuan RUPS independen sebagai syarat keabsahan transaksi afiliasi berupa akuisisi pada Perseroan Terbatas Terbuka (PT Tbk). Terdapat dua rumusan masalah dalam penelitian ini: pertama, pentingnya RUPS independen dan RUPS penuh sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang saham dalam transaksi afiliasi berupa akuisisi; kedua, tanggung jawab Direksi dalam menyampaikan keterbukaan informasi terkait transaksi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta menganalisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persetujuan RUPS independen merupakan langkah penting untuk melindungi pemegang saham independen dari potensi benturan kepentingan dalam transaksi afiliasi berupa akuisisi. Namun, karena transaksi afiliasi berupa akuisisi termasuk dalam tindakan beschikking, pelaksanaan RUPS penuh tetap diperlukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 89 UUPT dan menjaga keabsahan transaksi. Keterbukaan informasi juga merupakan elemen kunci dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas. Direksi bertanggung jawab penuh untuk menyampaikan informasi yang akurat, jelas, dan lengkap kepada pemangku kepentingan, termasuk mengenai persetujuan dari RUPS independen dan RUPS penuh. Apabila informasi yang disampaikan hanya menekankan persetujuan RUPS independen, meskipun memenuhi kewajiban prosedural, hal ini dapat menimbulkan penafsiran bahwa transaksi tidak sah secara substantif. Penelitian ini merekomendasikan agar PT Tbk memastikan bahwa persetujuan RUPS independen diikuti oleh penyelenggaraan RUPS penuh untuk memenuhi ketentuan hukum, menjaga keabsahan transaksi, dan melindungi seluruh pemegang saham. Selain itu, Direksi harus memastikan bahwa keterbukaan informasi dilaksanakan secara akurat, jelas, dan lengkap untuk menghindari potensi penafsiran hukum yang meragukan. OJK juga disarankan untuk menetapkan aturan yang secara eksplisit mewajibkan pelaksanaan RUPS penuh setelah RUPS independen dalam transaksi afiliasi berupa akuisisi.
233231046 | 4945 Jer k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain