Karya Ilmiah
TESIS (4942) -Pertanggungjawaban Bagi Notaris Yang Tidak Menyampaikan Surat Pemberitahuan PajakPENGHASILAN
Wajib pajak memiliki kewajiban salah satunya yaitu menyampaikan Surat Pemberitahuan atas Pajak Penghasilannya. Pelanggaran hukum bagi wajib pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan nya dapat diberikan sanksi berupa administratif maupun pidana. Pengaturan mengenai pemberian sanksi tersebut tidak disebutkan secara jelas pada kriteria aspek kealpaan dan kesengajaan, dimana sanksi yang diberikan berbeda sehingga dapat merugikan wajib pajak. Dalam penelitian ini juga akan meneliti terkait putusan pengadilan dimana seorang Notaris yang juga merupakan wajib pajak pribadi dikenakan sanksi pidana karena tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan. Terdapat rumusan masalah yaitu karakteristik pelanggaran hukum terkait konsep menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan dan bentuk pertanggungjawaban terhadap jabatan Notaris yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan sesuai dalam Putusan No. 5673 K/Pid.Sus/2023. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach) dan pendekatan studi kasus yang kemudian dianalisis. Pelanggaran terhadap kewajiban penyampaian SPT PPh yang dilakukan dengan kesengajaan diatur dalam UU KUP dengan ancaman sanksi pidana denda dan penjara. Sedangkan yang dilakukan dengan kealpaan diatur dalam UU KUP dengan ancaman sanksi pidana denda atau kurungan. Seorang Notaris yang terbukti melanggar hukum, seperti tidak menyampaikan SPT PPh, dapat diberikan sanksi administratif serta sanksi pidana walaupun dalam UU Jabatan Notaris tidak mengatur mengenai sanksi pidana, serta dapat dikenakan pertanggungjawaban profesi.
233221074 | 4942 Riz p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain