Karya Ilmiah
TESIS (4941) - Implikasi Penjualan Piutang Dalam Rangka Penyelesaian Kredit Bermasalah Oleh Bank
Penelitian ini dilatarbelakang oleh adanya adanya perbedaan hasil keputusan Nomor 370/pdt.G/2014/PN.Mdn dalam putusan pengalihan piutang kredit bermasalah dari kreditur tanpa diberitahukan atau disetujui oleh penggugat selaku debitur, oleh Pengadilan diputus bahwa pengalihan piutang tersebut tidak berkekuatan hukum. Berbeda dengan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 409/PDT/2021/PT BDG, yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 233/Pdt.G/2020/PN Blb bahwa mengenai pengalihan piutang kepada pihak ketiga, Bank tidak wajib memberitahukan kepada debitur. Sehingga Pengadilan Tinggi Bandung menyatakan sah menurut hukum Akta Perjanjian Jual Beli Piutang dan Pengalihan hak atas tagihan (cessie). Pendekatan penelitian yang digunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Berdasarkan penelitian hukum yang dilakukan, selanjutnya diperoleh hasil penelitian yaitu: 1) Penyelesaian kredit bermasalah dapat dilakukan melalui penjualan piutang baik secara keseluruhan maupun bertahap, sebagai alternatif untuk menyelesaikan kredit dibandingkan novasi dan subrogasi. 2) Beberapa permasalahan terhadap Penjualan piutang dengan cessie, Pertama dimana cessie tanpa adanya pemberitahuan kepada debitur dapat berdampak batalnya cessie melalui gugatan. Kedua, tidak adanya pengikatan hak tanggungan atas jaminan hak atas tanah, tidak akan membatalkan perjanjian kredit maupun perjanjian pengalihan piutang, namun akan menimbulkan kerugian kepada kreditur baru dikarenakan tidak memiliki hak preference dan hak eksekutorial atas piutang dan jaminan hak atas tanah. Penjualan piutang membutuhkan langkah mitigasi hukum untuk mencegah potensi kerugian bank dalam melakukan langkah penyelesaian kredit bermasalahnya.
Kata kunci: Kredit Bermasalah, Cessie, Penyelesaian Kredit,
032024153044 | 4941 Dwi i | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain