Karya Ilmiah
TESIS (4938) - Kerahasiaan Notaris Dalam Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa
Notaris sebagai pejabat dalam melaksanakanPrinsip Mengenali Pengguna Jasa
(PMPJ) untuk melakukan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan transaksi harus
membuka kerahasiaan. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis Pelaksanaan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017 tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris Terhadap Kerahasiaan
Yang Harus Di Jaga dan Akibat Hukum Terhadap Notaris Yang Tidak
Melaksankan Sepenuhnya Prinsip Mengenali Pengguna Jasa.Penulisan ini
menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan undang-undang dengan
mengunakan interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematis. Penelitian ini
menunjukan bahwa kewajiban notaris untuk menerapkan PMPJ ini tidak
bertentangan terhadpa kerahasiaan notaris karena, kerahasiaan notaris dapat di
kecualikan jika undang-undang menentukan lain, pengecuaian ini diatur dalam
Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang No. 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017 merupakan peraturan
Pelaksana dari Undang-Undang Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang
maka dari itu dapat mengecuallikan kerahasiaan notaris dan akibat hukum terhadap
notaris yang tidak menerapkan PMPJ yaitu akan dikembalikan kepada UndangUndang Jabatan Notaris berdasarkan Permenkumham No 9 tahun 2017.
233221021 | 4938 Tha k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain