Karya Ilmiah
TESIS (4937) - Kedudukan Salinan Akta Yang Minutanya Musnah Akibat Kelalaian Notaris Kaitannya Dengan Kewajiban Notaris Dalam Menyimpan Minuta Akta
Sebagai suatu pedoman pelaksanaan jabatan notaris, notaris sebagai pejabat umum sejatinya harus berpegang teguh pada Undang-Undang Jabatan Notaris. Notaris sebagai pejabat umum mempunyai kewenangan dalam membuat akta otentik serta memiliki kewajiban untuk menyimpan minuta akta dan mengeluarkan dalam bentuk salinan akta. Kewajiban notaris dalam menjaga serta menyimpan minuta akta dan salinan akta harus dilaksanakan juga dengan tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian, maka apabila minuta akta tersebut musnah akibat kelalaiannya, maka dapat dikatakan bahwa notaris tidak menjalankan kewajibannya sehingga notaris dapat di gugat secara perdata untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan dan dapat dikenakan sanksi oleh Majelis Pengawas Daerah berupa peringatan tertulis hingga pemberhentian secara tidak hormat. Isu hukum dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan salinan akta yang dibuat oleh notaris apabila minuta dan salinan pertamanya musnah? serta seperti apa tanggung jawab notaris yang lalai terhadap musnahnya minuta akta?. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini adalah salinan akta yang musnah tersebut tidak berperan sebagai alat bukti yang sempurna tetapi hanyalah sebagai bukti permulaan saja yaitu sebagai dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan di pengadilan, serta akibat kelalaian atau kesalahan notaris maka tanggung jawab atau akibat hukumnya notaris (yang berwenang membuat dan/atau menyimpan minuta akta) harus mengganti kerugian yang ditimbulkan kepada para pihak dan/atau mendapat sanksi administrasi. Notaris dapat melakukan upaya hukum memohon penetapan pengadilan atau menyarankan pada para pihak untuk membuat akta baru yang isinya turut menerangkan bahwa akta lama yang telah musnah sudah tidak berlaku, sehingga memiliki kekuatan pembuktian yang sah.
233221070 | 4937 Mak k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain