Karya Ilmiah
TESIS (4934) - Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Lunas Pembeli Satuan Rumah Susun Dari Pengembang Yang Kemudian Dinyatakan Pailit
Putusan pailit yang dijatuhi kepada PT. Graha Mapan Lestari menyebabkan kerugian bagi pihak ketiga selaku pembeli objek satuan rumah susun, pada perkara ini pembeli sudah membayar secara lunas kepada pengembang akan tetapi belum bisa dilaksanakan Akta Jual Beli (AJB) dikarenakan pengembang masi menjaminkan sertipikat hak atas tanah kepada bank, maka dibuatkan suatu Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebagai pengikatan awal antara para pihak, tetapi muncul permasalahan ketika pengembang akhirnya dinyatakan pailit oleh pengadilan yang menyebabkan hak untuk mengurus dan membereskan hata pailit dilimpahkan kepada kurator, dalam hal ini pembeli sangat dirugikan karena belum mempunyai legalitas yang kuat terhadap objek satuan rumah susun karena hanya memegang PPJB dan belum berupa AJB, maka objek satuan rumah susun yang telah dibayar oleh pembeli berpotensi masuk sebagai boedel pailit milik debitor pailit. Dari latar belakang tersebut, rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah (1) Status kepemilikan atas unit satuan rumah susun milik para pembeli yang diikat dengan dasar perjanjian pengikatan jual beli lunas (2) Upaya hukum pembeli apabila objek unit satuan rumah susun dimasukan sebagai boedel pailit oleh kurator. Tesis ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan 3 tipe pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conseptual Approach), dan pendekatan kasus (Case Approach). Pembeli sebagai pihak yang merasa dirugikan harus dapat membuktikan suatu wanprestasi yang dilakukan oleh pengembang karena tidak dapat melaksanakan kewajibanya, mengingat bahwa status pengembang dalam ini sebagai debitor pailit yang tidak berhak lagi untuk mengurus harta pailitnya sendiri dan harus diwakilkan oleh seorang kurator untuk pemberesanya. Upaya hukum yang bisa dilakukan oleh pembeli dengan kerugian yang timbul akibat kesalahan pengembang dapat dengan melakukan suatu gugatan lain-lain berdasarkan gugatan perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan agar objek satuan rumah susun yang sudah dibeli tidak masuk sebagai boedel pailit serta memohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan kurator agar dapat membantu penjualan objek satuan rumah susun tersebut mewakili debitor pailit dan apabila kurator atau hakim pengawas tidak memberi jawaban atau tidak bersedia melanjutkan perjanjian tersebut maka dianggap perjanjian tersebut berakhir, sehingga pembeli dalam hal ini bisa meminta ganti rugi penggantian biaya, kerugian dan bunga berdasarkan Pasal 1239 BW dengan dasar gugatan wanprestasi.
KATA KUNCI: Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Kepailitan, Kurator, Debitor, Kreditor.
233222070 | 4934 Ari p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain