Karya Ilmiah
TESIS (4936) - Pembuktian Sederhana Permohonan Kepailitan Atau Pkpu Terhadap Pengembang Apartemen Setelah Berlakunya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023
Penelitian ini mengkaji mengenai Mahkamah Agung (MA) yang menerbitkan adanya pedoman melalui Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2023 terkait pengembang apartemen atau rumah susun tidak dapat dimohonkan pailit atau PKPU karena tidak memenuhi syarat sebagai pembuktian secara sederhana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah pembuktian sederhana yang dimaksud oleh SEMA No. 3 Tahun 2023 ini dibuktikan sebelum permohonan atau sesudah permohonan dan bagaimana perlindungan dan keadilan hukum bagi konsumen yang tidak menerima Akta Jual Beli (AJB) apabila pengembang apartemen diajukan permohonan Pailit atau PKPU. Penelitian ini adalah penelitian hukum (legal research) dengan mengkaji dan menemukan aturan hukum, doktrin hukum dan prinsip hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian sederhana dilakukan selama awal proses persidangan, khususnya pada tahap pemeriksaan dan permohonan Pailit atau PKPU. Pembuktian ini biasanya dilakukan setelah permohonan diajukan, tetapi sebelum putusan Pailit atau PKPU diberikan. Perlindungan bagi konsumen sesuai Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen pihak pengembang wajib dapat memberikan kompensasi ataupun ganti rugi terkait adanya kerugian bagi pihak konsumen. Pada Pasal 22H Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman adanya pembatalan pembelian dan konsumen dapat meminta pengembalian seluruh pembayaran kepada pihak pengembang terkait keterlambatan akibat kelalaian. Jika pihak pengembang tidak dapat di Pailitkan atau PKPU maka pihak konsumen dapat menggugat pihak pengembang kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
233222020 | 4936 Qur p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain