Karya Ilmiah
SKRIPSI (6641) - Tindakan Kurator Terhadap Harta Debitor Pailit Yang Masih Menjadi Objek Sengketa Di Pengadilan Dalam Hukum Kepailitan di Indonesia
Kepailitan berasal dari bahasa Belanda, yaitu failliet. Kepailitan merupakan suatu proses dimana seorang debitor memiliki kesulitan untuk membayar utang-utang miliknya dan kemudian ditindaklanjuti oleh kurator yang bertugas untuk mengurus aset debitor dan memberikannya kepada kreditor sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Undang-Undang Kepailitan memiliki sebuah tujuan, yakni menciptakan proses penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan utang debitor secara efektif dan efisien. Namun, dibalik tujuan mulia yang ingin dicapai, Undang-Undang Kepailitan memiliki beberapa problematika yang berhubungan dengan kepastian hukum. Probematika yang ditimbulkan adalah berkaitan dengan harta debitor pailit yang masih bersengketa dengan pihak lain di pengadilan. Hal tersebut berimplikasi pada timbulnya ketidakadilan karena perkara yang masih berlangsung akan gugur demi hukum. Kurator selaku pemegang peran krusial dalam hal pengurusan dan pemberesan harta pailit juga perlu untuk bijaksana untuk menjunjung tinggi kepastian hukum. Dalam rangka menanggulangi permasalahan tersebut, penulis memberikan beberapa solusi berupa merevisi Pasal 29 Undang-Undang Kepailitan dengan menambahkan frasa “sepanjang tidak mengenai harta pailit” karena pada dasarnya hukum kepailitan perlu untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi semua pihak, tidak hanya menyangkut debitor dan kreditor. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual.
032111133241 | 6641 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain