Karya Ilmiah
TESIS (4900) - Draft Minuta Akta Sebagai Alat Bukti
Pembuktian merupakan cara untuk membantu hakim dalam menjatuhkan
sebuah putusan dengan menunjukkan alat bukti. Alat bukti dalam perkara
perdata disebutkan di Pasal 1867 BW yaitu tulisan autentik. Akta autentik
berdasarkan Pasal 1 angka 7 UUJN merupakan akta yang dibuat oleh atau
dihadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam
Undang-Undang. Notaris dalam membuat akta autentik terikat pada ketentuan
didalam UUJN yang mengatur mengenai prosedur perubahan pada minuta
akta. Dalam perkembangannya, Notaris telah melakukan pelanggaran dengan
merubah sendiri isi minuta akta tanpa diketahui oleh para pihak, sehingga
merubah makna didalam perjanjian dan mengakibatkan kerugian pada salah
satu pihak. Berdasarkan kasus tersebut penelitian ini membahas rumusan
masalah yaitu kedudukan hukum draft minuta akta sebagai alat bukti dan
analisis ratio decidendi hakim terkait draft minuta akta sebagai alat bukti.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual serta
pendekatan kasus berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1003
K/PID/2015, tanggal 18 November 2015. Hasil penelitian bahwa alat bukti
berupa draft minuta akta memiliki nilai kekuatan pembuktian sebagai alat
bukti petunjuk, dimana dalam pembuktiannya memerlukan alat bukti lain
untuk mendukung dalil gugatan penggugat didalam persidangan. Alat bukti
lain yang mendukung adalah keterangan saksi dan draft minuta akta yang
masuk kedalam kategori surat berdasarkan Pasal 187 huruf d KUHAP. Saran
dari hasil penelitian bahwa seharusnya alat bukti draft minuta akta adalah
merupakan alat bukti petunjuk dan bukan sebagai alat bukti permulaan dan
sanksi terhadap pelanggaran kode etik Notaris yang telah merubah sendiri isi
minuta akta tanpa sepengetahuan salah satu pihak, seharusnya adalah
pemberhentian tidak hormat.
233221015 | 4900 Kus d | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain